Meretas Jalan Kesetaraan: Imam Salat Perempuan dalam pesrpektif Husein Muhammad
Abstract
Budaya timur yang mendominasi Indonesia masih menempatkan kedudukan laki-laki berada di atas perempuan. Banyak terjadi perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan, termasuk perananya dalam agama. Oleh karena itu diperlukan peran individu seperti Husein Muhammad dalam mengilhami perubahan dalam praktik keagamaan tradisional. Artikel ini berusaha menggali peran dan pandangan Imam Salat Perempuan dalam konteks agama Islam, dengan fokus pada perspektif Husein Muhammad. Kesetaraan gender dalam praktik keagamaan telah menjadi perdebatan yang signifikan dalam masyarakat Islam. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan dengan menela’ah karya Husein Muhammad yang berjudul “Fiqih Perempuan” dan berbagai literasi pendukung serta wawancara mendalam dengan Husein Muhammad. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah; Pandangan Husein Muhammad terkait perempuan sebagai imam dalam salat yang merupakan diskursus terkait perdebatan mengenai perempuan sebagai imam dalam salat, dari segi metodologi fikih, dengan mempelajari istinbath ahkam dalam studi Usul Fikih, dan akhirnya meninjau literatur dalam studi Hadis, dari jalur, serta studi debat terkait Hadis Ummu Waraqah dan kritik terhadap Hadis Ummu Waraqah yang digunakan sebagai dalil atau dasar hukum untuk kemampuan perempuan menjadi Imam salat. Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, atau merendahkan posisi perempuan. Dalam bukunya "Fikih Perempuan," Husein Muhammad sangat menekankan rasio dalam kerangka metodologisnya. Menurutnya, harus ada reinterpretasi dan rekonstruksi tentang kerangka pemahaman fikih yang tidak merendahkan perempuan, karena menurutnya ada kesenjangan dan ketidaksetaraan antara agama, realitas social, dan budaya. Agama memberikan hak dan peran perempuan, tetapi realitas sosial membatasi, termasuk masalah kepemimpinan perempuan dalam salat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim. (tt) Hasyiyah ar-raudh al-Murabba’, Jilid 2,
Ahmad bin Hanbal. (tt) al Musnad,Mesir: Muassasah Qurtubah.
Ahrijon, Muhammad & Rohmansyah. (2022) Keabsahan Imam Shalat Perempuan bagi Jama’ah Laki-Laki: Telaah Pemikiran Fikih Perempuan Husein, Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak, Vol. 4 (2).
An-Nawawi, Syarafuddin. (tt) al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, Juz IV . ed Muhammad Najib al-Muthi’i, Jeddah: Maktabah al-Irsyad.
As-Shan’ani, Subulus Salam, Dar el Hadis; Kairo-Mesir, 1997. Juz 2
As-Sijistaniy, Abu Daud. (2009) Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiy, Bab : Imamatu an-Nisa, ttp,: Dar al-Fikr.
Harahap, Syahrin. (2011). Metodologi Studi Tokoh Pemikiran Islam (Jakarta: Prenada Media Group.
Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad bin Muhammad, (ed) Muhammad Shabahiy Hasan Halaq, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqathasid.
Kamil, Sukron, et al. (2007). Syari’ah Islam dan HAM: Dampak Perda Syariah terhadap Kebebasan Sipil, Hak- Hak Perempuan, dan Non-Muslim. Jakarta: CSRC.
Khuzaimah, Ibnu. (1980) Shahih Ibnu Khuzaimah, Editor: Muhammad Musthafa Azami, Beirut: Maktbah al-Islamiy.
Mahmud, (2011) Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Maidin, M. Nasir. (2016) PEREMPUAN MENJADI IMAM SHALAT (Kajian Hukum dalam Perspektif Hadis), Jurnal Al-Maiyyah, Vol 9 (1).
Muhammad, Husein (2013) Islam Agama Ramah Perempuan”. Yogyakarta.LKiS.
Muhammad, Husein. (2012). Fikih Perempuan “Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender”, LKIS Yogyakarta.
Putra, Aris Try Andreas (2014) Peran Gender Dalam Pendidikan Islam, Jurnal Pendidikan Islam, Vol 3 (2).
Rusyd, Ibnu.(2004).Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqathasid, Cairo: Darul hadis.
Saeed bin ‘Ali bin Wahf al-Qahtaniy, Al-Imamah fi as-Solat; Mafhum, wa Fadhail, wa ‘Anwa’, wa’Aadab, wa Ahkam fii dhau’i alkitab wa as-Sunnah, Dar al-Islam.
Suryadilaga, M. Alfatih. (2011). Hadis-Hadis Tentang Perempuan Sebagai Imam Shalat, Musãwa, Vol. 10 (1).
Susanti (2019) Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an, Al-Munawwarah : Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 11 (1).
Ya’qub, Ali Musthafa. (2007). Imam Perempuan, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Refbacks
- There are currently no refbacks.