Tradisi Pra Nikah Rifa’iyah dalam Dialetika Interpretasi Kitab Tabyin al-Islah di Nusantara

Noviqotul Munawaroh

Abstract


Rifa’iyah memiliki tradisi yang unik dalam mempersiapkan calon pengantin atau remaja usia pranikah untuk membangun kesiapan baik dari segi spiritual, emosional, intelektual, dan sosial demi terwujudnya keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah. Artikel ini membahas (1) bagaimana dialektika masyarakat dengan tradisi pra nikah Rifa’iyah yang mengacu pada penafsiran Kitab Tabyin al-Islah?; (2) bagaimana perkembangan dan pergeseran tradisi pra nikah Rifa’iyah sejak masa K.H.A Rifa’i hingga saat ini?; Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan analisis Hermeneutika J.E. Gracia. Hasil penelitian ini sebagai berikut (1) tradisi pra nikah dalam Rifa’iyah masih terus berdialektika dengan masyarakat melalui keharusan mempelajari kitab Tabyin al-Islah sampai khatam sebelum menikah bertujuan agar pernikahannya kekal dan bahagia; (2) Adanya perkembangan dan pergeseran tradisi dalam tajdid pernikahan Rifa’iyah. Pada masa K.H.A. Rifa’i terjadi dua kali akad nikah, di KUA dan di rumah oleh kyai. Ini karena mayoritas penghulu belum adil mursyid yang berada dalam perintah pemerintahan kafir-kolonialisme tetapi sekarang pernikahan Rifa’iyah tidak ada tajdid nikah artinya melibatkan penghulu langsung tetapi tugasnya hanya mencatat pernikahan dan akad nikah hanya dilakukan satu kali dengan memprioritaskan kyai Rifa’iyah sebagai wali dan saksi nikah.


Full Text:

178-190 PDF

References


Aspandi, A. (2017). Pernikahan Berwalikan Hakim Analisis Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam. IAIN Tulungagung Research Collections, 5(1), 85-116.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 5(2).

Djamil, Abdul. 2001. Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam KH.Ahmad Rifa’i Kalisalak. Yogyakarta: LKIS

Hartini, D., Ilhami, N., & Taufiqurohman, T. (2022). Membincang Akulturasi Pernikahan: Makna Tradisi Mapacci Pada Pernikahan Adat Suku Bugis Makasar. Tasyri': Journal of Islamic Law, 1(1), 1-24.

https://kbbi.web.id/tradisi

Iqbal, M. (2020). Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan. Gema Insani.

Mughniyah, M. J. (2011). Fiqih Lima Madzhab, Cet-27. Jakarta: Lentera.

Nurani, S. (2017). Studi Kitab Tabyin Al-Islah Karya KHA Rifa’i Kalisalak. Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 2(1).

Nurani, S. (2018). Praktik Penafsiran Hermeneutik KHA Rifa'i. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat, 2(1), 65-84.

Rifan, M (2010). Studi Sosiologi Hukum Tentang Tradisi Mempelajari Kitab Tabyin Al-Islah Sebelum Menikah Dikalangan Jam;iyah Rifa’iyah. Skripsi S1 Al-Syakhsiyyah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.

Saifuddin, H. A. (2015). Tradisi Pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah Di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Skripsi S1 Al-Syakhsyiyyah Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

Saifuddin, H. A. (2015). Tradisi Pernikahan Jam’iyah Rifa’iyah Di Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. Skripsi S1 Al-Syakhsyiyyah Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

Uwaidah, K. M. (2006). Fiqih Wanita. terjemahan: M Abdul Ghofar. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Yuniariandini, A. (2016). Kebahagiaan Pernikahan: Pertemanan dan Komitmen. Psikovidya, 20(2), 53-58.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.