CANCELLATION OF LAWS IS BASED ON THE PRINCIPLE OF OPENNESS IN THE LEGISLATION PROCESS
Abstract
Proses legislasi terikat pada beberapa asas, salah satunya adalah asas keterbukaan. Asas tersebut sebagai jaminan bahwa dalam proses legislasi harus dilakukan secara transparansi dan memberikan ruang partisipasi yang luas terhadap masyarakat. Tetapi dalam tahapan proses legislasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja naskah akademik maupun naskah rancangan yang sedang disusun tidak mudah diakses oleh masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan penerapan asas keterbukaan dalam proses legislasi sebagai dasar pembatalan suatu undang-undang. Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa undang-undang dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jika dalam prosesnya tidak menerapkan asas-asas pembentukan undang-undang dengan baik. Oleh sebab itu, proses legislasi yang akan datang wajib memaksimalkan ruang partisipasi kepada masyarakat.
Full Text:
PDFReferences
Amsari, F. (2011). Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Rajawali Pers.
Arief, A., & Ramadani, R. (2021). Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(2), 106–120. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i2.1550
Asshiddiqie, J. (2006). Perihal Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Budiarjo, M. (2002). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
Fudin, H. (2022). Aktualisasi Checks And Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 202. https://doi.org/10.31078/jk1919
Jati, R. (2012). Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 329. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88
Kurniawati, I., & Liany, L. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068
Rajab, A. (2017). Peran Penting Badan Keahlian Dpr Ri Dalam Sistem Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Mendukung ( Important Role of the Expertise of the Parliament of the Republic of Indonesia in the Legal System Formation of Regulation of the Invitation T. Journal Legislasi Indonesia, 14, 233–244.
Rishan, I. (2021). Konsep Pengujian Formil Undang- Undang di Mahkamah Konstitusi The Concept of Judicial Review of the Legislative Process in. Jurnal Konstitusi, 18, 1–21. Retrieved from https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1811/pdf
Riskiyono, J. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan. Aspirasi, 6(2), 159–176.
Sarifuddin Sudding. (2014). Perselingkuhan Hukum dan Politik dalam Negara Demokrasi. Yogyakarta: Rangkang Education.
Solihah, R., & Witianti, S. (2016). Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Pemilu 2014: Permasalahan Dan Upaya Mengatasinya. CosmoGov, 2(2), 291. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i2.10010
Syahmardan. (2012). Pertisipasi masyarakat: wujud transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis. Legislasi Indonesia, 9(1), 135–150. Retrieved from http://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/381/262
Triningsih, A. (2016). Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Negara Legal Policy of Judicial Review Administration. Jurnal Konstitusi, Jakarta: Mahkamah KOnstitusi, 13(1), 125–144.
Yani, A. (2018). Analisis Kontruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 15(2), 348. https://doi.org/10.31078/jk1526
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Address Office: Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322