IMPLEMENTATION OF CHILD PROTECTION LAWS AGAINST MINOR MARRIAGES DUE TO PREGNANCY MARRIAGE OUT OF WEDDING (CASE STUDY IN PA KUDUS)

Lilis Rahmawati, Any Ismayawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan Dispensasi Nikah akibat hamil di luar nikah, mengetahui tinjauan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap perkawinan di bawah umur akibat hamil di luar nikah pada Pengadilan Agama Kudus. Peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui data yang berkaitan dengan subjek penelitian (data primer) dan sumber data yang berkaitan dengan literatur yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian Dispensasi Nikah akibat hamil di luar nikah dikategorikan dalam keadaan mendesak yang nantinya akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi anak yang akan dilahirkan. Adanya Dispensasi Nikah menjadi solusi secara hukum namun dirasa tidak sangat mendidik bagi generasi penerus. Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mensikapi perkawinan di bawah umur sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena perkawinan dilaksanakan di bawah usia 19 Tahun bagi laki-laki dan perempuan, akan tetapi jika dikabulkannya permohonan perkawinan di bawah umur akibat hamil di luar nikah dengan mempertimbangkan hak-hak anak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan mempertimbangkan hak anak yang ada dalam kandungan calon mempelai perempuan maka perkawinan di bawah umur akibat hamil di luar nikah tidak sepenuhnya bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.


Full Text:

PDF

References


Abror, Khoirul. Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur. Yogyakarta: DIVA Press.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Ali, Zainuddin. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Al-Qur’an Al-Karim.

Arikunto Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006.

Bahroni, Achmad. “Dispensasi Kawin dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” Jurnal Transparasi Hukum, 2, 2019.

Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis tentang Perkawinan Bawah Umur, Jakarta: Pranamedia Group, 2017.

Daulay, Haidar Putra. Pemberdayaan Islam di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Fatmawati, Nia. “Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Akibat Hamil Di Luar Nikah” Diponegoro Law Review, 5. 2016.

Febriyanti Neng Hilda. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan” Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4. 2021.

Fitria, Olivie. “Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” Lex Jurnalica, 12. 2015.

Hartini, Siti. “Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan sebagai Anak dalam Penetapan Dispensasi Akibat Kehamilan di Luar Nikah” National Conference for Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 13. 2020.

Hoerudin, Ahrum. Pengadilan Agama (Bahasan tentang Pengertian, Pengajuan Perkara, dan Kewenangan Pengadilan Agama setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Peradilan Agama. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019” Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2.

Junawaroh. “Wanita Hamil Diluar Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Hukum Menikahi, Mentalaq, Masa Iddah” Jurnal Hukum Perdata Islam, 21. 2020.

Kurnia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Kesindo Utama, 2010.

Mahmud, Mathlub Abdul Najib. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Solo: Era Intermedia, 2005.

Maulana Bani Syarif. “Perlindungan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan di Indonesia: Wacana Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan Dalam Masalah Batas Usia Perkawinan” Yingyang: Jurnal Studi islam Gender dan Anak, 14. 2019.

Muhajir. “Prosedur dan Penyelesaian Dispensasi Nikah di Bawah Umur di Pengadilan Agama” Madinah: Jurnal Studi Islam, 6. 2019.

Muntamah Ana Latifatul. “Pernikahan Dini Di Indonesia (Perspektif Penegakan dan Perlindungan)” Widya Yuridika Jurnal Hukum, 2. 2019.

Musfiroh, Mayadani Rohmi. “Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 8. 2016.

Nuraeni, Reni. “Dispensasi Nikah Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014” Istinbath: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 13. 2018.

Prabowo, Bagus Agung. “Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi” Jurnal Hukum Ius Ouiaiustum, 20. 2013.

Prasetya, Budi. “Prespektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur” Jurnal Ilmiah Untag Semarang, 6. 2017.

Puniman, Ach. “Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974” Jurnal Yustitia, 19. 2018.

Safira, Levana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin dari Pengadilan” Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4, 2021.

Santriati, Amanda Tikha. “Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang-undang Perlindungan Anak” El-Wahdah: Jurnal Pendidikan, 1. 2020.

Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya, 1999.

Surianto. “Analisis Perkawinan Anak di Usia Dini Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014” Journal Of Law and Policy Transformation, 5. 2020.

Tarigan, Azhari Kamal. dan Nuruddin, Amir. Hukum Perdata di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana, 2006.

Wasono, Bayu. Dispensasi Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah. Bogor: Guepedia, 2020.

Yulianty, Rezky. “Pernikahan Hamil Diluar Nikah Dalam Prespektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqih Islam di Kantor Urusan Agama” Hukum Pidana Islam. 13.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address Office: Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322

IAIN KUDUS | Institut Agama Islam Negeri Kudus