IMPLEMENTATION OF RESTORATIVE JUSTICE IN CRIMINAL PERSECUTION CASES IN THE JEPARA STATE ATTORNEY FROM AN ISLAMIC LEGAL PERSPECTIVE

Fuad Riyadi, M Nurul Huda

Abstract


Restorative merupakan suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibatnya dimasa yang akan datang. Penelitian ini meliputi tiga hal, yaitu 1) Kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Jepara ini, dalam kasus percekcokan yang berakhir dengan kekerasan berupa pemukulan tersangka terhadap saksi korban, 2) Implementasi  restoratif Justice kasus pidana kekerasan di Kejaksaan Negeri Jepara dengan mempertimbangkan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, yang menyatakan untuk mengakhiri sengketa yang timbul antara tersangka dan saksi korban untuk tidak saling menuntut atau menggugat satu sama lain dalam perihal apapun, setelah ditandatanganinya surat perjanjian tersebut proses perdamaian dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan Restorative Justice, 3) Implementasi Restorative justice dalam peradilan pidana Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara ini, perspektif hukum Islam. Restorative justice sangat dianjurkan oleh syariat Islam, karena saling memaafkan diperintahkan Allah SWT. Dalam Al-Quran penyelesaian konflik melalui pendekatan non litigasi menggunakan konsep al-sulh atau ishlah (damai). Konsep-konsep seperti hakam (arbiter atau mediator) dalam mekanisme tahkim dan al-sulh atau ishlah (damai) merupakan konsep yang dijelaskan di dalam Al-Quran sebagai media dalam menyelesaikan konflik di luar pengadilan.


Full Text:

PDF

References


Alhafidz, Ahsin W. 2013. Kamus Fiqh. (Jakarta: Azmah)

Ali, Zainuddin. 2006. Hukum perdata Islam di Indonesia. (Sinar Grafika, Jakarta

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. (Jakarta: PT.Rineka Cipta)

Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)

Al-Husaini, Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar. 2009. Kifayatul Akhyar Terjemahan Achamd Zaidun dkk, (Surabaya: Bina Ilmu)

Al-Albani, M. Nashiruddin. 2005. Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Gema Insani press)

Al- Mubaraq, Syekh Faishol Bin Abdul aziz. 2002. Nailul Authar Hompunan Hadits- hadits Hukum Terjemahan Muammal Hamidy dkk. (Surabaya: PT. Bina Ilmu)

Bahtiar, Wardi. 1997. Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu)

Basyir, Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Perdata Isalm. (Yogyakarta: UII Press)

Chuzaimah T.Yanggo dan Hafiz Anshary. 1994. Problematika Hukum Islam Kontemporer. (Jakarta: Pustaka Firdaus)

Dep Dikbud. 1994. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka). Cet. 3 edisi kedua

Departemen Agama RI. 2000 Kompilasi Hukum Islam. (Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam)

Ghofur, Ashari Abdul. 1993. Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), (Jakarta : Andra Utama), Cet. Ke 3

Humaidillah, Memed. 2002. Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. (Jakarta: Gema Insani)

Maleong, Lexy J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya)

Ma'luf, Louis. 1975. Al Munjid. (Beirut: Dar al-Masyrik)

Muhdlor, A. Zuhdi. 1994. Memahami Hukum Perkawinan, (Bandung: al-Bayan)

Nawawi, Haidari. 1995. Instrumen Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press)

Nur, Djamaan. 1993. Fiqih Munakahat. (Semarang: CV Toha Putra)

Rasjid, Sulaiman.2014. Fiqh Islam. (Bandung: Sinar baru Algensindo)

Ramulyo, Mohd. Idris. 1995 Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika). Cet. 1

Retnowulandari, Wahyuni. 2016. Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak. (Jakarta: Penerbit Universitas Trisula)

Rofiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia (Jakarta : Raja Grafindo Persada)

Rofik, Ahmad. 1998. Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

R. Subekti & R. Tjitrosudibio. 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Jakarta: Pradnya Pramita)

Sabiq, Sayyid. 1981. Fiqh Sunnah Terjemah. (Bandung: PT. Alma arif). jilid 2

Sohari Sahrani dkk. 2010. Fikih Munakahat: Kajian Fiqh Lengkap, (Jakarta: Rajawali Press)

Sugiono. 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, (Bandung: Alfabeta)

Summa, Muhammad Amin. 2005. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. (Jakarta: Raja Grafindo)

Suriyanti J. Hasania. 2013. Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice). (Kearsipan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, IAIN)

Surtiretna, Nina. 1996. Restorative Justice, How it Work, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya). Cet. 1

Suryabrata, Sumardi. 1998. Metodologi Penelitian, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)

Syarifudin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana). cet. 3

Tihami dan Sohari Sahrani. 2010. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajagrafindo Persada)

Tim Redaksi Focus Media. 2005. Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir). (Bandung: Fokus Media)

Tim Redaksi Nusa Aulia. 2011. Kompilasi Hukum Islam. (Bandung: CV. Nusa Aulia)

Undang-Undang R. I Nomor 1 Tahun 1974. 2013. Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (Bandung: Citra Umbara)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Address Office: Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322

IAIN KUDUS | Institut Agama Islam Negeri Kudus